Penerbitan kartu Keluarga dan Kartu Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi Penduduk Orang Asing

  1. F101
  2. F1.17
  3. Surat pengantar dari sponsor/perusahaan
  4. KITAP
  5. VISA
  6. Passport
  7. Akte Kelahiran
  8. Surat Nikah/Akte Nikah
  9. Surat Keterangan lapor Diri dari Kepolisan
  10. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  11. Pas Photo 3x4 sebanyak 3 lembar

  1. 1. Pemohon Datang dengan Membawa Berkas 2. Menerima Pemohon, Berkas dan di register 3. Verifikasi Berkas dan Paraf 4. Setelah di Paraf oleh Kasi diserahkan ke Kabid Yandafduk untuk di bubuhi Paraf 5. Berkas diserahkan dan dapat diproses pencetakannya 6. KK dan KTP-El diserahkan ke Dafduk dan diregister 7. KK dan KTP-El diserahkan ke Pemohon dan tanda tangan di register pengambilan

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga dan KTP-el


SP4N LAPOR! : website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.smartgovernment.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan kartu Keluarga dan Kartu Penduduk Elektronik (KTP-El) bagi Penduduk Orang Asing"