Waktu yang
dibutuhkan sejak diterimanya
pengaduan sampai
dengan sampainya
surat penyampaian
hasil penanganan
pengaduan ke pihak
pengadu adalah 14
(empat belas) hari
kerja dan dapat
diperpanjang 14
(empat belas) hari
Tidak dipungut biaya
Surat penyampaian hasil pelayanan pengaduan.
Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Direktur Keamanan dan Ketertiban melalui Sub Bagian Tata Usaha Dit. Keamanan dan Ketertiban dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut:
- Publik menyampaikan pengaduan;
- Direktur Keamanan dan Ketertiban mendisposisi kepada Kasubdit terkait untuk merespons pengaduan;
- Tim melakukan investigasi terkait aduan;
- Pejabat yang terkait
memberikan klarifikasi
kepada pihak yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store