Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) hari Narapidana atau Anak berada di Lapas/LPKA;
- Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama :
a. Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas;dan
b. Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama 3 bulan sejak Anak berada di LPKA.
- Apabila ada permintaan perbaikan usulan asimilasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan maka petugas Lapas/LPKA melakukan perbaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak pengembalian usulan asimilasi diterima;
Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Asimilasi paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Asimilasi diterima dari Kepala Lapas/LPKA;
- Dirjenpas
melakukan
verifikasi
terhadap usul
pemberian
Asimilasi paling
lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak
tanggal usul
pemberian
Asimilasi diterima dari Kepala
Lapas/LPKA
- Kepala
Lapas/LPKA wajib
melakukan
perbaikan paling
lama 3 (tiga) Hari
terhitung sejak
tanggal
pengembalian
usul pemberian
Asimilasi
diterima;
Direktur Jenderal
Imigrasi
menyampaikan
surat keterangan
dibebaskan dari
kewajiban
memiliki izin
tinggal paling
lama 12 (dua
belas) Hari
terhitung sejak
tanggal
permohonan
diterima;
Petugas
Lapas/LPKA
mencetak salinan
keputusan
asimilasi yang
sudah
mendapatkan
otorisasi dari Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
3 (tiga) hari
sebelum tanggal
pelaksanaan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian : a. Asimilasi di Lingkungan Lapas Bagi Narapidana; b. Asimilasi Ke Lapas Terbuka Bagi Narapidana; c. Asimilasi Kerja Mandiri dan atau Kerja Pihak Ketiga Bagi Narapidana; d. Asimilasi Bagi Anak.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian :
a. Asimilasi di Lingkungan Lapas Bagi Narapidana;
b. Asimilasi Ke Lapas Terbuka Bagi Narapidana;
c. Asimilasi Kerja Mandiri dan atau Kerja Pihak Ketiga Bagi Narapidana;
d. Asimilasi Bagi Anak.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store