Penerbitan Kartu Identitas Penduduk

  1. 1. Pemohon Membawa fotocopy KK
  2. 2. Pemohon membawa Fotocopy Akte Kelahiran
  3. 3. Pemohon membawa Pas Photo 2x3 2 lembar

  1. 1. Pemohon Datang dengan persyaratan yang lengkap dari Kecamatan 2. Menerima Berkas Pemohon dan di register 3. Verifikasi Berkas dan Paraf 4. Setelah di Paraf oleh Kasi diserahkan ke Kabid Yandafduk untuk di bubuhi Paraf 5. Berkas diserahkan dan dapat diproses pencetakannya 6. KIA diserahkan ke Dafduk dan diregister pada Buku serah terima KIA dari Bagian PIAK ke Dafduk 7. KIA diserahkan ke Pemohon dan tanda tangan di register pengambilan

26 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak


SP4N-LAPOR! : website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.smartgovernment.id