Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi

  1. 1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen / data di atas kertas bermaterai ;
  2. 2. Jika pengurusan dikuasakan, Surat Kuasa di atas kertas bermaterai dan fotokopi KTP orang yang diberi kuasa;
  3. 3. KTP (Fotokopi);
  4. 4. Data Perusahaan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional atau company profile.
  5. 5. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga (Fotokopi);
  6. 6. Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga (Fotokopi);
  7. 7. Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri (Fotokopi)
  8. 8. Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU) (Fotokopi).
  9. 9. menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh atas Kontrak) yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya.
  10. 10. Fotokopi KTP Tenaga Teknik sebanyak 1 (satu) lembar
  11. 11. Fotokopi KTP Tenaga NonTeknik sebanyak 1 (satu) lembar
  12. 12. Fotokopi Ijazah Tenaga Teknik sebanyak 1 (satu) lembar
  13. 13. Fotokopi Ijazah Tenaga NonTeknik sebanyak 1 (satu) lembar
  14. 14. Jika Badan Hukum / Badan Usaha a. Akta pendirian dan semua akta perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) b. SK pengesahan akta pendirian dan semua perubahan (Fotokopi) - Kemenkumham, jika PT dan Yayasan - Kementerian, jika Koperasi - Pengadilan Negeri, jika CV
  15. 15. NPWP Badan Hukum / Badan Usaha (Fotokopi)
  16. 16. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Fotokopi)
  17. 17. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (Fotokopi)
  18. 18. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Fotokopi)
  19. 19. Izin Pendaftaran Penanaman Modal untuk Gudang bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) (Fotokopi)
  20. 20. Bukti kepemilikan tanah ( Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai/Sertifikat Hak Pengelolaan) (Fotokopi)
  21. 21. Untuk tanah/bangunan disewa melampirkan: a. Perjanjian sewa tanah/bangunan b. KTP pemilik tanah/bangunan (bagi pemilik perorangan)
  22. 22. Foto tempat dalam melakukan kegiatan usahanya (foto dapat dicetak berwarna pada kertas A4/F4 atau pada kertas foto)
  23. 23. Pasfoto terbaru Pemilik dan Tenaga Teknis dengan latar warna merah (ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 buah)
  24. 24. Map warna kuning sebanyak 2 (dua) lembar.
  25. 25. Asli Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (khusus permohonan perpanjangan)

  1. Pemohon mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penjelasan persyaratan, formulir perizinan, biaya dan waktu yang dibutuhkan melalui loket informasi;
  2. Pemohon yang berhalangan atau tidak memungkinkan untuk mengurus perizinan, dapat diwakili oleh Kuasanya, yang dinyatakan dengan Surat Kuasa dan/atau surat tugas bermaterai cukup serta menunjukan identitas;
  3. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan menyampaikan formulir serta kelengkapan persyaratan ke loket pendaftaran;
  4. Petugas Front Office di loket pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan daftar persyaratan;
  5. Petugas Front Office mengembalikan berkas permohonan dan menginformasikan untuk diperbaiki/dilengkapi oleh Pemohon apabila persyaratan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Petugas Front Office memberikan tanda terima berkas pendaftaran kepada Pemohon apabila berkas telah memenuhi persyaratan dan lengkap;
  7. Kepala DPMPTSP dan Perangkat Daerah menetapkan jenis perizinan yang memerlukan dan tidak memerlukan pertimbangan teknis dan/atau peninjauan lapangan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, penyederhanaan prosedur dan kecepatan pelayanan, yang dituangkan dalam Peraturan Bupati;
  8. 8. Perizinan yang memerlukan Pertimbangan Teknis dari Tim Teknis, ditempuh langkah-langkah sebagai berikut : a. Kepala DPMPTSP menyampaikan permintaan tertulis kepada Tim Teknis untuk menyusun pertimbangan teknis; b. Tim Teknis dan Kepala DPMPTSP menyusun jadwal untuk melakukan pembahasan dan/atau pemeriksaan lapangan dan menginformasikan kepada Pemohon melalui petugas front office; c. Tim Teknis melakukan pembahasan dan/atau pemeriksaan/ kajian lapangan bersama dengan Kepala DPMPTSP yang melakukan verifikasi dan validasi administrasi; d. Dalam proses penyusunan kajian teknis/ pertimbangan teknis, Tim Teknis dapat melakukan klarifikasi kepada pemohon; e. Tim Teknis menyusun Berita Acara Pemeriksaan atau pembahasan; f. Tim Teknis menyusun pertimbangan teknis yang dikonsultasikan dan dilaporkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan yang mencakup substansi pertimbangan Teknis dan analisa kajian; g. Permohonan yang disetujui/tidak disetujui akan tetap diterbitkan rekomendasi Tim Teknis; h. Pemohon menerima surat dokumen dan/atau naskah perizinan atau keputusan penolakan/ penangguhan permohonan yang telah ditandatangani; i. Permohonan yang tidak disetujui dikembalikan kepada pemohon.
  9. 9. Permohonan perizinan dapat ditolak dikarenakan : a. hasil verifikasi dan validasi menyatakan bahwa berkas tidak memenuhi persyaratan administrasi; b. hasil Pertimbangan Teknis oleh Tim Teknis tidak memenuhi persyaratan untuk diterbitkannya perizinan; c. Surat penolakan perizinan disertai alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan; d. Surat penolakan perizinan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP; e. Pemohon dapat mengambil surat penolakan/ penangguhan permohonan yang telah ditandatangani Pejabat berwenang di petugas front office pada loket penyerahan.
  10. 10. Apabila permohonan disetujui, maka : a. Petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan; b. Pencetakan surat dokumen dan/ atau naskah perizinan atau keputusan penolakan/ penangguhan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang ditujukan untuk : Pemohon, Tembusan Perangkat Daerah terkait dan Arsip; c. Dokumen perizinan yang selesai dicetak oleh petugas penerbitan, selanjutnya ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang; d. Pemohon dapat mengambil dokumen izin dan/atau naskah perizinan yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di petugas front office pada loket penyerahan .

Jangka waktu proses penyelesaian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah 4 jam 38 menit (hari kerja) sejak berkas permohonan diterima lengkap oleh Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asmat;


Masa berlaku Izin Usaha Jasa Konstruksi ditentukan selama 3 (tiga) Tahun dan dapat diperpanjang

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

1.      Email

DPMPTSP Kabupaten Asmat menangani keluhan masyarakat dengan alamat email pmptsp@asmatkab.go.id

2.   Media Surat / Tertulis

Surat di alamatkan ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Asmat, Jl. Emari, Agats

3.      Media Langsung/ Tatap Muka

Masyarakat dapat langsung datang ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Asmat dengan tujuan untuk mengajukan keluhan

1.      Nomor Layanan Pengaduan

Masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan lewat WA/SMS ke nomor 0821 1614 1498  / 0811 4802 548


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi"