Kelengkapan
dokumen wajib
dimintakan
setelah 7 (tujuh)
Hari Narapidana
berada di Lapas
Kelengkapan
dokumen wajib
terpenuhi paling
lama 1/3 (satu
per tiga) masa
pidana sejak
Narapidana
berada di Lapas
Apabila ada
permintaan
perbaikan usulan
asimilasi dari
Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan
, maka petugas
Lapas
melakukan
perbaikan dalam
jangka waktu 3
(tiga) hari terhitung sejak
pengembalian
usulan asimilasi
diterima
Kepala Kantor
Wilayah
melakukan
verifikasi
terhadap
tembusan usul
pemberian
Asimilasi paling
lama 3 (tiga)
Hari terhitung
sejak tanggal
usul pemberian
Asimilasi diterima
dari Kepala
Lapas
Direktur Jenderal
melakukan
verifikasi usulan
pemberian
asimilasi dalam
jangka waktu
paling lama 3
(tiga) hari
terhitung sejak
tanggal usul
pemberian
asimilasi diterima
dari Kepala
Lapas
Direktur Jenderal
meminta rekomendasi dari
instansi terkait
(jangka waktu
paling lama 12
hari kerja
terhitung sejak
tanggal
diterimanya
permintaan
rekomendasi),
maka Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan
menyampaikan
pertimbangan
pemberian
asimilasi kepada
Menteri untuk
mendapatkan
persetujuan
Direktur Jenderal
Imigrasi
menyampaikan
surat keterangan
dibebaskan dari
kewajiban
memiliki izin
tinggal paling
lama 12 (dua
belas) Hari
terhitung sejak
tanggal
permohonan
diterima
Petugas Lapas
mencetak salinan
keputusan
asimilasi yang
sudah
mendapatkan
otorisasi dari
Direktur Jenderal
Pemasyarakatan
3 (tiga) hari
sebelum tanggal
pelaksanaan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian : a. Asimilasi Kerja Sosial di dalam Lapas; b. Asimilasi Kerja Sosial di luar Lapas.
Publik menyampaikan
pengaduan melalui
sarana yang
disediakan Lapas,
Kanwil, dan/atau
Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan
Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan
Pengaduan dengan
menyampaikan
rekomendasi kepada
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil dan/atau
Dirjen
Pemasyarakatan
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil, dan Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan
menelaah dan
memberi arahan
dalam rangka
merespon
pengaduan
Pejabat yang terkait
dengan pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau
memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store