Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA

  1. 1. Hasil Tim Asesmen
  2. 2. Surat Keputusan Kepala Lapas untuk pelaksanaan rehabilitasi Photo Copy rekam medis yang diusulkan A. Rehabilitasi di dalam Lapas 1) Seleksi Narapidana yang akan diberikan program rehabilitasi

  1. "1. Kepala Lapas membentuk Tim Asesmen yang terdiri dari Dokter, Psikolog, Konselor dan petugas pembinaan "
  2. "2. Bila tenaga kesehatan tersebut tidak tersedia di dalam Lapas/Rutan dapat berjejaring dengan Dinas Kesehatan, BNN/P. "
  3. "3. Tim assesment melaksanakan assesment sesuai dengan instrumen yang telah ditentukan"
  4. "4. Tim assesment memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas/Rutan tentang rehabiltasi medis dan sosial serta tempat rehabilitasi "
  5. 5. Kepala lapas/rutan mengusulkan kepada Kantor Wilayah.
  6. "6. Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan untuk rehabilitasi di luar Lapas/Rutan "
  7. "7. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan memberikan rekomendasi rehabilitasi "

1 minggu membentuk tim asesmen

1 minggu kerjasama dengan Dinas Kesehatan atau BNN

1 minggu tim asesmen melaksanakan instrumen dan rekomendasi kepada Kalapas

1 hari pengusulan ke kanwil

1 minggu rekomendasi diteruskan ke Dirkeswat (Dirjen)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Rehabilitasi



Lapas Klas II B Tondano

Jalan Papakelan Kel. Kendis Lingkungan V Kec. Tondano Timur Kab. Minahasa

Hp. 0812 3666 8187







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA"