Inisiasi Terapi ARV bagi WBP

  1. 1. Surat Hasil tes HIV Positif
  2. 2. Surat rekomendasi dari dokter tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP
  3. 3. Inform consent kesediaan untuk mendapatkan terapi ARV
  4. 4. Surat pengantar dari kepala lapas/rutan

  1. 1. Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV
  2. 2. Pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) WBP
  3. 3. Dokter memberikan rekomendasi terapi ARV
  4. 4. Kepala lapas/rutan memberikan surat pengantar untuk mengakses ARV dari instansi terkait
  5. "5. Petugas kesehatan melaksanakan pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi ARV "
  6. "6. Dokter mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul "
  7. 7. Petugas kesehatan melakukan pencatatan dan pelaporan
  8. "8. Kepala/ rutan memberikan laporan pemberian ARV per bulan kepada ditjen Pemasyarakatan melalui direktorat bina kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan "

1 jam pemberian informasi terapi ARV

1 hari pemeriksaan SGOT/SGPT

1 jam rekomendasi dokter

1 hari pemberitahuan surat pengantar dari Lapas

1 hari evaluasi hasil terapi

1 jam pencatatan dan pembuatan laporan

1 hari laporan diserahkan kepada Kalapas

Tidak dipungut biaya

Surat rujukan terapi dan konseling ARV




Lapas Klas II B Tondano

Jalan Papakelan Kel. Kendis Lingkungan V Kec. Tondano Timur Kab. Minahasa

Hp. 0812 3666 8187







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inisiasi Terapi ARV bagi WBP"