1 jam pemberian informasi terapi ARV
1 hari pemeriksaan SGOT/SGPT
1 jam rekomendasi dokter
1 hari pemberitahuan surat pengantar dari Lapas
1 hari evaluasi hasil terapi
1 jam pencatatan dan pembuatan laporan
1 hari laporan diserahkan kepada Kalapas
Tidak dipungut biaya
Surat rujukan terapi dan konseling ARV
Lapas Klas II B Tondano
Jalan Papakelan Kel. Kendis Lingkungan V Kec. Tondano Timur Kab. Minahasa
Hp. 0812 3666 8187
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store