Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas

  1. 1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri (BPJS)
  2. 2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan
  3. 3. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan
  4. 4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan
  5. 5. Dlm Luar Satu Propinsi Kakanwil 6. Luar propinsi DirJen
  6. 6. Luar propinsi DirJen

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan danKepala Kantor Wilayah setempat
  2. "2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepadaDirektur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan "
  3. "3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan meneruskan ke Subdit PengawasanKesehatan "
  4. "4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan KasiPelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan "
  5. "5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan "
  6. 6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  7. 7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas

1 hari pengajuan permohonan

3 hari penyampaian surat ke Dirkeswat (Dirjen)

1 hari pengajuan surat rekomendasi

1 hari surat rekomendasi dikirim ke Kanwil

1 hari kanwil meneruskan ke lapas

1 hari pelaksanaan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Dokter Lapas



Lapas Klas II B Tondano

Jalan Papakelan Kel. Kendis Lingkungan V Kec. Tondano Timur Kab. Minahasa

Hp. 0812 3666 8187







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas"