Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. 1. Kartu Tanda Penduduk
  2. 2. Surat Ijin Mengemudi
  3. 3. PASPOR
  4. 4. Surat Nikah

  1. "1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungandi UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran; "
  2. 2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  3. "3. Pengunjung menunggu panggilan dari PetugasPemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian "
  4. "4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan "
  5. "5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan ataunarapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempatyang telah disediakan."

5 menit pendaftaran

5 menit penggeledahan barang

5 menit penggeladahan badan

4 menit meminta pengunjung menitipkan barang

30 menit tatap muka

1 menit mengarahkan pengunjung untuk keluar

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan



Lapas Klas II B Tondano

Jalan Papakelan Kel. Kendis Lingkungan V Kec. Tondano Timur Kab. Minahasa

Hp. 0812 3666 8187







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan "