Izin Luar Biasa

  1. 1. permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuas a hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
  2. 2. pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
  3. 3. identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK);
  4. 4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.
  5. 5. Kematian; Surat kematian dari rumah sakit umum atau swasta
  6. 6. Wali Nikah; Surat keterangan dari KUA

  1. 1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumenpersyaratan; Tim TPP Lapas bersidang dan merekomendasikan kepada Kalapas
  2. "2. Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP."
  3. "3. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan "
  4. 4. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan
  5. 5. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan polisi

1 jam pemberkasan

1 hari sidang TPP (Jalan)

1 hari penerbitan SK dan pelaksanaan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kalapas



Lapas Klas II B Tondano

Jalan Papakelan Kel. Kendis Lingkungan V Kec. Tondano Timur Kab. Minahasa

Hp. 0812 3666 8187







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Luar Biasa "