Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Makanan dan Minuman

  1. Formulir permohonan izin
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Scan NPWP.
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. P2R/Izin Lokasi/Persetujuan Izin Lokasi dari Pemerintah Daerah
  6. Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  7. Izin Mendirikan Bangunan atau bukti sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan
  8. Scan Pakta Integritas tentang kebenaran dan keabsahan dokumen yang disampaikan ditandatangi oleh pimpinan/pemilik perusahaan dan serta kesanggupan memenuhi komitmen yang dipersyaratkan diatas materai Rp 6.000,-

  1. Pembuatan akun di Aplikasi OSS, melakukan login untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional.
  2. Pembuatan akun di Aplikasi SiCantik dan Login untuk melakukan pengajuan permohonan izin
  3. Upload berkas persyaratan perizinan
  4. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik
  5. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik
  6. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan Berita Acara Tinjauan Lapangan
  7. Proses Penerbitan Izin
  8. Verifikasi Izin
  9. Penomoran Izin
  10. Penandatangan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik
  11. Download dan pengarsipan izin oleh petugas
  12. Upload dan Notifikasi Operator pada Webform OSS
  13. TDUP pada OSS berlaku efektif
  14. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh Pemohon

5 (lima) hari kerja di DPM PTSP dan Naker terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 1 (satu) hari kerja di Dinas Teknis Terkait.

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Makanan Dan Minuman

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:

1.    Kotak saran/kotak pengaduan,

2.    Petugas Penerima pengaduan secara langsung,

3.    Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Dinas  Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1

Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

4.    Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :

Telepon/Fax : (0341) 5025655

WhatsApp    : 082245551781

Email           : dpmptspnaker.batukota@gmail.com

Instagram    : dinas_pmptspnaker_batu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store