Izin Pendirian Toko Obat

  1. 1. Mengisi formulir permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP terbaru
  3. 3. Fotocopy izin gangguan/SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
  4. 4. Fotocopy KTP asisten apoteker penanggungjawab
  5. 5. Fotocopy SIK asisten apoteker penanggungjawab
  6. 6. Fotocopy ijazah asisten apoteker penanggungjawab
  7. 7. Fotocopy STRTTK ataw SIKTTK yang masih berlaku
  8. 8. Surat pernyataan kesediaan bekerja sebagai asisten apoteker penanggungjawab teknistoko obat bermaterai 10.000
  9. 9. Denah/gambar situasi tempat usaha
  10. 10. Pas foto 4 X 6 sebanyak 2 lembar dari pemohon
  11. 11. Pas foto 4 X 6 sebanyak 2 lembar dari asisten apoteker
  12. 12. Materai 10.000, 2 lembar
  13. 13. Stopmap Snelhekter Plastik Warna Merah (2 Buah)

  1. -

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Toko Obat

1. Kotak Saran/Aduan 

2. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)/IKM

3. Pengaduan Langsung

4. Email : pmptspip@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store