Izin Pendirian Klinik

  1. 1. Mengisi formulir permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP terbaru
  3. 3. Fotocopy akta notaris klinik/berbadan hukum
  4. 4. Fotocopy izin gangguan (HO)/SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup;
  5. 5. Denah bangunan
  6. 6. Denah gambar situasi
  7. 7. Surat keterangan status bangunan dan tanah
  8. 8. Daftar ketenagaan
  9. 9. Surat keterangan penggunaan penerangan, air, sarana dan prasarana
  10. 10. Harga tarif balai pengobatan
  11. 11. Fotocopy ijazah, surat penugasan dan SIP dokter pengawas
  12. 12. Fotocopy ijazah, surat penugasan dan SIP dokter penanggung jawab
  13. 13. Fotocopy ijazah, surat penugasan perawat
  14. 14. Fotocopy ijazah, SIPP dan SIK Perawat
  15. 15. Surat pernyataan sanggup menjadi dokter pengawas
  16. 16. Surat pernyataan sanggup menjadi dokter penanggung jawab
  17. 17. Surat pernyataan sanggup menjadi pelaksana keperawatan
  18. 18. Surat keterangan tidak keberatan dari atasan perawat pelaksana harian
  19. 19. Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar
  20. 20. Materai 10.000 2 Lembar
  21. 21. Stopmap Snelhekter Plastik Warna Merah (2 Buah)

  1. -

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Klinik

1. Kotak Saran/Aduan 

2. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)/IKM

3. Pengaduan Langsung

4. Email : pmptspip@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store