Surat Izin Apotik (SIA)

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. Fotocopy SIK Apoteker
  3. 3. Fotocopy KTP Terbaru
  4. 4. Fotocopy Denah Bangunan dan Denah Situasi Apotik terhadap Apotik sekitarnya
  5. 5. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Akta Hak Milik/Sewa/Kontrak
  6. 6. Daftar Asisten Apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor SIK
  7. 7. Fotocopy daftar terperinci alat perlengkapan apotik
  8. 8. Fotocopy Akta Notaris atau Perubahan Akta Notaris
  9. 9. Surat Pernyataan Apotik Pengelola Apotik bahwa tidak bekerja tetap di perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotik lainnya
  10. 10. Akta Perjanjian Kerjasama Apoteker, Pengelola Apotik dengan Pemilik Sarana Apotik
  11. 11. Surat Pernyataan Pemilik Apotik tidak terlibat dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang obat
  12. 12. Fotocopy Ijazah Apoteker
  13. 13. Fotocopy SIPA/STRA
  14. 14. Fotocopy NPWP
  15. 15. Pas Foto 3 X 4 (2 Lembar)
  16. 16. Materai 10.000 2 Lembar
  17. 17. Stopmap Snelhekter Plastik Warna Merah (2 Buah)

  1. -

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Apotik (SIA)

1. Kotak Saran/Aduan 

2. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)/IKM

3. Pengaduan Langsung

4. Email : pmptspip@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store