Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan;
  2. 2. Rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  3. 3. Foto Copy SIUP dan TDP
  4. 4. Foto Copy KTP Terbaru;
  5. 5. Foto Copy NPWP;
  6. 6. Surat Pernyataan;
  7. 7. Surat Keterangan dari Camat;
  8. 8. Pas Foto Warna 3 X 4 (2 Lembar);
  9. 9. Materai 10.000 (2 Lembar);
  10. 10. Stopmap Snelhekter Plastik Warna Biru (2 Buah).

  1. -

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

1. Kotak Saran/Aduan

2. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)/IKM

3. Pengaduan Langsung

4. Email : pmptspip@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store