Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1.Fotocopy KTP semua ahli waris
  2. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa yang telah ditandatangani oleh seluruh ahli waris ( bermaterai ) dan ditandatangani oleh saksi-saksi

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas kemudian petugas memeriksa berkas jika lengkap di proses dan apabila tidak lengkap akan dikembalikan kemudian petukas membuat surat keterangan ahli waris dan ditandatangani oleh Camat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Telp kantor :(0115)355100

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris"