Pelayanan Izin Operasional Program Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Via OSS

  1. 1.Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. 3. Fotocopy NPWP
  4. 4. Lunas PBB 2 tahun terakhir
  5. 5. Izin Pendirian PKBM (asli dan Copy)
  6. 6. Rekomendasi Tim Teknis
  7. 7. Membuat Proposal Operasional dengan sistematika dan berisi: a. Bab I Pendahuluan (latar belakang, dsar hukum dan tujuan) b. Bab II Gambaran Umum PKBM : - Identias Lembaga: nama, alamat, badan hukum PKBM, nama pimpinan, Pendidikan terakhir, keahlian alamat tempat tinggal pimpinan PKBM. - Visi dan Misi PKBM - Jenis Program yang dilaksanakan - Sarana Prasarana yang dimiliki - Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (daftar nama, tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir, mengajara mata pelajaran/keterampilan, jabatan dalam kependidikan. - Peserta didik (jumlah, daftar nama, tempat tanggal lahir dan alamat). - Struktur Organisasi - Sumber dana -Lembaga mitra c. Bab III Penutup
  8. 8.Yang mengurus Izin adalah Pimpinan PKBM atau Pengurus PKBM di buktikan dengan surat keterangan dan identitas diri.
  9. 9.Ada NIB dan Surat Pemenuhan Komitmen.
  10. 10.Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

  1. Mengajukan Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial melalui Portal OSS
  2. Memproses Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  3. Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. Melakukan Penelitian dan Penilaian terhadap Data Dokumen Pemenuhan Komitmen serta Melakukan Pemeriksaan Fisik
  5. Memberikan Rekomendasi Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  6. Memeriksa Rekomendasi Tim Teknis
  7. Menotifikasi Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  8. Menerbitkat Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  9. selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Operasional Program Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Via OSS

ü Melalui media kotak saran

ü Melalui media Telepon 07113310251, SMS dan WA di 0823 8001 7655

ü Melalui media online

email: dpmptsp@kotaprabumulih.go.id,  pengaduandpmptspprabumulih@gmail.com

atau website: dpmptsp.kotaprabumulih.go.id

dan terintegrasi dengan LAPOR

Melalui petugas  khusus penanganan  pengaduan secara tertulis dan secara langsung dengan mengisi formulir atau berkirim surat yang disampakan ke DPMPTSP Kota Prabumulih
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Operasional Program Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Via OSS"