Pelayanan Izin Pendirian Program Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Via OSS

  1. 1.Mengisi Formulir Permohonan 1
  2. 2. Fotocopy akta pendirian/akte notaris yayasan
  3. 3. Fotocopy KTP Pimpinan PKBM
  4. 4. Fotocopy Ijasah terakhir Pimpinan PKBM dilegalisir
  5. 5. IMB
  6. 6. Rekomendasi dari Kelurahan
  7. 7. Rekomendasi Tim Teknis
  8. 8. Pas Photo pemilik/Pimpinan PKBM sebanyak 4 Lembar ukuran 3x4 (warna)
  9. 9. Daftar dan keterangan tentang keadaan fasilitas (bangunan, sarana prasarana). a. Memiliki luas lahan minimal 100M2 b. Peta Lokasi c. Denah ruangan PKBM
  10. 10. Perpanjangan setiap 5 tahun sekali dengan membawa surat izin operasional lama.
  11. 11. Yang mengurus Izin adalah Pimpinan PKBM atau Pengurus PKBM di buktikan dengan surat keterangan dan identitas diri.
  12. 12. Ada NIB dan Surat Pemenuhan Komitmen.
  13. 13. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

  1. Mengajukan Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial melalui Portal OSS
  2. Memproses Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  3. Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. Melakukan Penelitian dan Penilaian terhadap Data Dokumen Pemenuhan Komitmen serta Melakukan Pemeriksaan Fisik
  5. Memberikan Rekomendasi Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  6. Memeriksa Rekomendasi Tim Teknis
  7. Menotifikasi Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  8. Menerbitkat Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  9. selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Pendirian Program Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Via OSS

ü Melalui media kotak saran

ü Melalui media Telepon 07113310251, SMS dan WA di 0823 8001 7655

ü Melalui media online

email: dpmptsp@kotaprabumulih.go.id,  pengaduandpmptspprabumulih@gmail.com

atau website: dpmptsp.kotaprabumulih.go.id

dan terintegrasi dengan LAPOR

Melalui petugas  khusus penanganan  pengaduan secara tertulis dan secara langsung dengan mengisi formulir atau berkirim surat yang disampakan ke DPMPTSP Kota Prabumulih
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pendirian Program Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Via OSS"