Legalisir Ahli Waris

  1. E ktp ahli waris
  2. Foto copy Blangko Waris yang sudah di tanda tangani
  3. E Ktp Ahli Waris
  4. PBB

  1. Menerima Foto copy Blangko Waris
  2. Cap legalisir di fotocopyan waris untuk di legalisir
  3. ttd Camat Alang-Alang Lebar atau pun An Sekcam

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ahli Waris

Tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ahli Waris"