Ahli Waris

  1. surat kematian
  2. kk
  3. E ktp para ahli waris
  4. Blangko Waris dari Kelurahan

  1. Mengambil Berkas
  2. Memeriksa Blangko waris dari Kelurahan
  3. Setelah lengkap di paraf oleh Kasi Kessos dan Sekcam
  4. TTd Camat Alang-Alang Lebar

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Ahli waris

Tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ahli Waris"