KTP-el karena perpanjangan bagi penduduk WNI dan bagi penduduk asing yan punya izin tinggal tetap

  1. Fotocopy KK
  2. KTP-el lama
  3. Dokumen perjalanan
  4. Kartu izin tinggal tetap bagi penduduk orang asing

  1. membawa semua bahan persyaran dan mendaftar pada Disdukcapil

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

1.    WhatsApp : (1) Dahlila   :  081365393429

                    (2) Susi        :  0812617213992.  Aplikasi SAMARA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP-el karena perpanjangan bagi penduduk WNI dan bagi penduduk asing yan punya izin tinggal tetap"

Pelaksana

Dahlila

Admin