KTP-el karena perubahan data bagi penduduk WNI dan penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap

  1. Fotocopy KK
  2. KTP-el lama
  3. Karti izin tinggal tetap (bagi penduduk orng asing)
  4. surat keterangan bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

  1. membawa semua bahan persyaratan dan mendaftar pada petugas serta mendapatkan nomor antrian

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

1.    WhatsApp : (1) Dahlila   :  081365393429

                    (2) Susi        :  0812617213992. Aplikasi SAMARA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP-el karena perubahan data bagi penduduk WNI dan penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap"

Pelaksana

Dahlila

Admin