4 Hari
Tidak dipungut biaya
Penerbitan SK Wali Kota tentang Kepengurusan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM ) Kota Padangsidimpuan
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur: 1. Datang Langsung; 2. Surat melalui kotak saran pengaduan. Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah: 1. Verifikasi aduan; 2. Mediasi. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store