Penerbinatan Surat Keputusan Walikota Tentang Pembentukan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat ( IPSM) Kota Padangsidimpuan

  1. 1. Membuat Surat Permohonan Penerbitan SK Wali Kota;
  2. 2. Hasil Rapat IPSM Tentang Susunan Kepengurusan;
  3. 3. Rekomendasi IPSM Provinsi Tentang Pengesahan Pengurus.

  1. 1. Pemohon membuat surat permohonan;
  2. 2. Sesuai disposisi untuk diverifikasi
  3. 3. Pembuatan draft usulan SK
  4. 4. Penyampaian berkas ke bagian hukum untuk diexaminasi
  5. 5. Penandatanganan SK oleh Wali Kota

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SK Wali Kota tentang Kepengurusan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM ) Kota Padangsidimpuan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1. Datang Langsung;

2. Surat melalui kotak saran pengaduan.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1. Verifikasi aduan;

2. Mediasi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbinatan Surat Keputusan Walikota Tentang Pembentukan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat ( IPSM) Kota Padangsidimpuan"