• Pemohon mengambil nomor antrian
• Pemohon menunggu panggilan nomor antrian di ruang tunggu pelayanan
• Pada saat nomor antrian pemohon dipanggil, pemohon menuju loket pelayanan untuk diverifikasi kelengkapan berkasnya sesuai dengan database
• Pemohon menunggu sms dari Dinas Kependudukan dan Capil mengenai dokumen kependudukan yang diurus (± 5 hari kerja)
• Pemohon menerima resi dari petugas loket mengenai dokumen kependudukan yang diurus (5 hari kerja)
Pemohon menuju loket membawa resi dan menyerahkan kepada petugas loket untuk mengambil Dokumen Akta KematianTidak dipungut biaya
Akta kematian
•
Secara langsung di Ruang Layanan Pengaduan dengan Petugas Ferdi Dasa Sadabawi
• Melalui Kotak Pengaduan
•
Melalui Telepon dan SMS di nomor 082339862522
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store