Penerbitan Akta Perceraian

  1. • Salinan Putusan Pengadilan Negeri • Akta Perkawinan • Surat Nikah Gereja • Kartu Keluarga • KTP Suami – Istri • Akta Kelahiran Suami-Istri • Ijasah terakhir suami-istri

  1. NO URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU Pemohon Petugas Pelayanan (loket) PetugasEntry&cetak Kasi&Kabid KEPALA DINAS PERSYARATAN / KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT KETERANGAN 1 Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas Form permohonan, fotokopi akta nikah, KTP, KK 5 menit Berkas permohonan Akta 2 a. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan b. Identifikasi kedalam database SIAK, apakah sudah memiliki NIK / belum c. Apabila belum memiliki NIK menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan NIK, cetak KK. - Form permohonan, form F2.01,fotokopi KTP,KK,aktanikah 10menit Data permohonan 3 Petugas entry melakukan persetujuan permohonan akta kelahiran, input data, mencetak register dan kutipan akta, penandatanganan buku register, menyerahkan berkas permohonan, register, dan kutipan kepada Kasi/Kabid Data permohonan,blangko register dankutipanakta 20 menit 4 a. Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan akta dan kutipan akta Perceraian apakah sudah benar/belum b. Jika ada kesalahan cetak di kembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan c. Menyerahkan register akta dan kutipan akta kepada kepala dinas untuk ditandatangani Data permohonan, register akta dan kutipan akta perceraian 10 menit Akta dan kutipan akta Perceraian 5 a. Menandatangani register akta dan kutipan akta perceraian b. Meneruskan berkas persyaratan register akta kepada petugas arsip dinas c. Menyerahkan kutipan akta Perceraian kepada petugas pelayanan register akta dan kutipan akta perceraian 5menit kutipan akta Perceraian 6 Petugas pelayanan dinas menyerahkan kutipan Akta Perceraian kepada pemohon Buku pengambilan 2menit Akta perceraian 7 Pemohon menerima kutipan Akta Perceraian Bukti pengambilan 2 menit Akta perceraian

      Pemohon mengambil nomor antrian

      Pemohon menunggu panggilan nomor antrian di ruang tunggu pelayanan

      Pada saat nomor antrian pemohon dipanggil, pemohon menuju loket pelayanan untuk diverifikasi kelengkapan berkasnya sesuai dengan database

      Pemohon menunggu sms dari Dinas Kependudukan dan Capil mengenai dokumen kependudukan yang diurus (± 2 hari kerja)

      Pemohon menerima resi dari petugas loket mengenai dokumen kependudukan yang diurus (5 hari kerja)

Pemohon menuju loket membawa resi  dan menyerahkan kepada petugas loket untuk mengambil Dokumen Akta Perceraian.

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

      Secara langsung di Ruang Layanan Pengaduan dengan Petugas Fitria Tupong

      Melalui Kotak Pengaduan

      Melalui Telepon dan SMS di nomor 082339862522

Melalui Email: dukcapilsumtengh5317@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"