1. menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan dana sesuai DPA/DPPA
2. menginput ke sistem dan mencetak SPP-SPM
3 Kepala menandatangani SPM
4 mencetak SP2D
5 kuasa BUD menandatangani SP2D
6 pengiriman dokumen ke bank untuk pencairan dana rek yg di tuju
Tidak dipungut biaya
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
penanganan pengaduan / konsultasi melalui verifikator SKPD
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store