Izin Operasional Sekolah Dasar (SD) Via OSS

  1. 1. Mengajukan proposal teknis bermaterai 6.000, yang isinya: a. Pertimbangan atau alasan pendirian sekolah dari yayasan atau badan hukum b. Program kerja sekolah c. Program kerja yayasan atau badan hukum untuk jangka pendek atau jangka panjang d. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum e. Surat kepemilikan gedung disertai dengan fotocopy sertifikat tanah f. Struktur organisasi yayasan dan sekolah g. Denah gedung sekolah h. Daftar riwayat hidup Kepala Sekolah i. Ijasah Kepala Sekolah dan Guru j. Daftar personalia dan sekolah beserta uraiannya k. Memiliki peserta didik minimal 15 orang siswa l. Daftar peserta didik baru m. Daftar inventaris sekolah n. Tata tertip sekolah o. Jadwal mata pelajaran p. Fotocopy akte pendirian yayasan q. Susunan Pengurus Yayasan r. Instrumen evaluasi dan monitoring
  2. 2. Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan
  3. 3. Fotocopy Izin Pendirian SD
  4. 4. Fotocopy KTP Pemohon NPWP yayasan atau badan hukum
  5. 5. Lunas PBB 2 tahun terkahir
  6. 6. Perpanjangan setiap 5 tahun sekali dengan membawa surat izin operasional lama
  7. 7. Yang mengurus Izin adalah pengurus yayasan atau guru di sekolah di buktikan dengan surat keterangan dan identitas diri.
  8. 8. Ada NIB dan Surat Pemenuhan Komitmen.
  9. 9.Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

  1. Mengajukan Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial melalui Portal OSS
  2. Memproses Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  3. Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. Melakukan Penelitian dan Penilaian terhadap Data Dokumen Pemenuhan Komitmen serta Melakukan Pemeriksaan Fisik
  5. Memberikan Rekomendasi Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  6. Memeriksa Rekomendasi Tim Teknis
  7. Menotifikasi Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  8. Menerbitkat Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  9. Selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Sekolah Dasar (SD) Via OSS

ü Melalui media kotak saran

ü Melalui media Telepon 07113310251, SMS dan WA di 0823 8001 7655

ü Melalui media online

email: dpmptsp@kotaprabumulih.go.id,  pengaduandpmptspprabumulih@gmail.com

atau website: dpmptsp.kotaprabumulih.go.id

dan terintegrasi dengan LAPOR

Melalui petugas  khusus penanganan  pengaduan secara tertulis dan secara langsung dengan mengisi formulir atau berkirim surat yang disampakan ke DPMPTSP Kota Prabumulih
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store