Surat Izin Praktek Dokter (SIPD)

  1. 1. Mengisi formulir permohonan;
  2. 2. Memiliki STR Dokter atau STR Dokter Umum yang diterbitkan oleh konsil kedokteran indonesia yang masih berlaku;
  3. 3. Fotocopy SK penempatan dalam rangka masa bakti atau surat bukti telah selesai menjalankan masa bakti atau surat keterangan menunda masa bakti yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  4. 4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
  5. 5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi di wilayah tempat praktik;
  6. 6. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kab. Banggai Laut;
  7. 7. Fotocopy KTP terbaru;
  8. 8. Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  9. 9. Fotocopy sertifikat yang dimiliki;
  10. 10. Surat keterangan sehat dari dokter;
  11. 11. Surat pernyataan sanggup mentaati peraturan yang ada bermaterai 10000;
  12. 12. Pas foto berwarna 4 X 6 sebanyak 3 lembar;
  13. 13. Stopmap Snelhekter Plastik Warna Merah (2 Buah).
  14. 14. Materai 10.000 ( 2 Lembar)

  1. -

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Dokter (SIPD)

1. Kotak Saran/Aduan

2. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)/IKM

3. Email : pmptspip@gmail.com

4. Pengaduan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store