C. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. • Asli Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa diketahui oleh Camat 1 (satu) lembar. • Foto terbaru ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar • Asli Kartu Keluarga • Foto copy kartu keluarga 1 (satu) lembar • KTP yang bersangkutan

  1. NO URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU Pemohon Petugas Pelayanan (Loket) Petugas Entry & cetak Kasi&Kabid KEPALA DINAS PERSYARATAN / KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT KETERANGAN 1 Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas surat keterangan domisili dari desa/kelurahan yang diketahui camat, KTP, KK asli, fas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lember 5 menit Berkas permohonan 2 a. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan b. Identifikasi kedalam database SIAK, apakah sudah memiliki NIK / belum c. Apabila belum memiliki NIK menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan NIK, cetak KK. surat keterangan domisili dari desa/kelurahan yang diketahui camat, KTP, KK asli, fas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lember 10menit Data permohonan 3 Petugas entry melakukan persetujuan permohonan penandatanganan skpwni , menyerahkan berkas permohonan, register, dan kutipan kepada Kasi/Kabid surat keterangan domisili dari desa/kelurahan yang diketahui camat, KTP, KK asli, fas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lember 20 menit Draft SKPWNI, KK 4 a. Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan apakah sudah benar/belum b. Jika ada kesalahan cetak di kembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan c. Menyerahkan register SKPWNI kepada kepala dinas untuk ditandatangani surat keterangan domisili dari desa/kelurahan yang diketahui camat 10 menit Draft SKPWNI, KK 5 a. Menandatangani SKPWNI b. Meneruskan berkas SKPWNI kepada petugas arsip dinas c. Menyerahkan SKPWNI kepada petugas pelayanan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan yang diketahui camat 5menit SKPWNI 6 Petugas pelayanan dinas menyerahkan SKPWNI kepada pemohon Buku pengambilan 2menit SKPWNI 7 Pemohon menerima SKPWNI Bukti pengambilan 2 menit SKPWNI

      Pemohon mengambil nomor antrian

      Pemohon menunggu panggilan nomor antrian di ruang tunggu pelayanan

      Pada saat nomor antrian pemohon dipanggil, pemohon menuju loket pelayanan untuk diverifikasi kelengkapan berkasnya sesuai dengan database

      Pemohon menunggu sms dari Dinas Kependudukan dan Capil mengenai dokumen kependudukan yang diurus (± 2 hari kerja)

      Pemohon menerima resi dari petugas loket mengenai dokumen kependudukan yang diurus (2 hari kerja)

Pemohon menuju loket membawa resi  dan menyerahkan kepada petugas loket untuk mengambil Dokumen SKPWNI

Tidak dipungut biaya

SKPWNI

      Secara langsung di Ruang Layanan Pengaduan dengan Petugas Drobertus Umbu Roma

      Melalui Kotak Pengaduan

      Melalui Telepon dan SMS di nomor 082339862522

Melalui Email: dukcapilsumtengh5317@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "C. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"