B. Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

  1. Foto copy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar

  1. NO URAIAN PROSEDUR PELAKSANA MUTU BAKU Pemohon PetugasPelayanan PetugasEntry&cetak Kasi&Kabid KEPALA DINAS PERSYARATAN / KELENGKAPAN WAKTU OUTPUT KETERANGAN 1 Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas Form permohonan, fotokopi KK 5 menit Berkas permohonan KTP-El 2 a. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan b. Identifikasi kedalam database SIAK, apakah sudah memiliki NIK / belum c. Apabila belum memiliki NIK menyerahkan berkas permohonan kepada bidang Dafduk untuk persetujuan NIK, cetak KK. fotokopi KK - 10menit Data permohonan 3 Petugas entry melakukan persetujuan permohonan KTP-El, input data, mencetak, menyerahkan berkas permohonan kepada Kasi/Kabid Data permohonan,blangko KTP-El 20 menit Data permohonan 4 a. Memverifikasi, validasi kesesuaian data permohonan dengan data di KK apakah sudah benar/belum b. Jika ada kesalahan cetak di kembalikan kepada petugas cetak untuk dibetulkan c. Menyerahkan kepada kepala dinas untuk ditandatangani fotokopi KK 10 menit Data permohonan 5 a. Menandatangani b. Meneruskan berkas persyaratan register KTP-El kepada petugas arsip dinas c. Menyerahkan KTP-El kepada petugas pelayanan register KTP-El 5menit Data permohonan 6 Petugas pelayanan dinas menyerahkan KTP-El kepada pemohon Buku pengambilan 2menit KTP-El 7 Pemohon menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik Bukti pengambilan 2 menit KTP-EL

      Pemohon Mengisi buku tamu

      Pemohon mengambil nomor antrian

      Pemohon menunggu panggilan nomor antrian di ruang tunggu pelayanan

      Pada saat nomor antrian pemohon dipanggil, pemohon menuju loket pelayanan untuk diverifikasi kelengkapan berkasnya sesuai dengan database

      Pemohon kembali ke ruang tunggu sambil menunggu panggilan perekaman buat KTP-el

      Pemohon direkam sidik jari, iris mata dan tanda tangan serta pengambilan foto

      Pemohon menerima resi dari petugas loket mengenai dokumen kependudukan yang diurus (5 hari kerja)

Pemohon menuju loket membawa resi  dan menyerahkan kepada petugas loket untuk mengambil Dokumen KTP-el.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

Secara langsung di Ruang Layanan Pengaduan dengan Petugas Partiwi Boba Lapur

      Melalui Kotak Pengaduan

      Melalui Telepon dan SMS di nomor 082339862522

Melalui Email: dukcapilsumtengh5317@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "B. Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)"