Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang

  1. NIB
  2. SHM,HGB,HGU dikecualikan untuk sektor pertambangan
  3. Untuk sektor pertambangan wajib melampirkan rekomendasi dari Desa dan Kecamatan
  4. Fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan
  5. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
  6. Peta/gambar situasi tanah/lokasi penggunaan lahan eksisting
  7. Fotokopi rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasiona Penerbangan (KKOP) jika dibutuhkan

  1. Tim Teknis mendownload persyaratan
  2. Tim Teknis melakukan survey lapangan ( jika diperlukan) untuk melakukan validasi
  3. Tim Teknis membuat rekomendasi Teknis dalam bentuk berita Acara
  4. Tim Teknis memasukkan data melalui aplikasi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomedasi Teknis Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang

Pengaduan dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang"