A. Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. • Surat Pengantar Domisili dari Kelurahan/Desa • Asli surat keterangan pindah datang bagi yang pindah datang 1 (satu) rangkap; • Foto copy keterangan lahir bagi anggota keluarga yang baru lahir 1 (satu) lembar; • Foto copy surat nikah bagi anggota keluarga yang baru menikah 1 (satu) rangkap; • Foto copy surat cerai dari Pengadilan bagi suami/istri yang bercerai 1 lembar; • Foto copy surat kematian bagi anggota keluarga yang meninggal 1 lembar; • Mengisi formulir F1.01 (dapat diambil pada Kantor Desa/Kelurahan setempat); • Mengisi formulir F1.05 untuk perubahan data pada kartu keluarga (dapat di ambil pada kantor Desa/Kelurahan setempat)

  1. • Pemohon mengisi buku tamu • Pemohon mengambil nomor antrian ; • Pemohon menunggu panggilan nomor antrian di ruang tunggu pelayanan; • Pada saat nomor antrian pemohon dipanggil, pemohon menuju loket pelayanan dan menyerahkan berkas untuk diverifikasi kelengkapan sesuai dengan database; • Pemohon menerima resi /Tanda terima berkas pengurusan KK dari petugas loket 2. • Sesuai waktu yang ditetapkan Pemohon menuju loket membawa resi (Tanda terima) dan menyerahkan kepada petugas loket 2 untuk mengambil Dokumen Kartu Keluarga.

      Pemohon mengisi buku tamu

      Pemohon mengambil nomor antrian ;

      Pemohon menunggu panggilan nomor antrian di ruang tunggu pelayanan;

      Pada saat nomor antrian pemohon dipanggil, pemohon menuju loket pelayanan dan menyerahkan berkas untuk diverifikasi kelengkapan sesuai dengan database;

      Pemohon menerima resi /Tanda terima berkas pengurusan KK dari petugas loket 2.

Sesuai waktu yang ditetapkan Pemohon menuju loket membawa resi (Tanda terima) dan menyerahkan kepada petugas loket 2 untuk mengambil Dokumen Kartu Keluarga.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

      Secara langsung di Ruang Layanan Pengaduan dengan Petugas Jimmy Y.K.Pale

      Melalui Kotak Pengaduan

      Melalui Telepon dan SMS di nomor 082339862522

Melalui Email : dukcapilsumteng5317@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "A. Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"