• Pemohon mengisi buku tamu
• Pemohon mengambil nomor antrian ;
• Pemohon menunggu panggilan nomor antrian di ruang tunggu pelayanan;
• Pada saat nomor antrian pemohon dipanggil, pemohon menuju loket pelayanan dan menyerahkan berkas untuk diverifikasi kelengkapan sesuai dengan database;
• Pemohon menerima resi /Tanda terima berkas pengurusan KK dari petugas loket 2.
Sesuai waktu yang ditetapkan Pemohon menuju loket membawa resi (Tanda terima) dan menyerahkan kepada petugas loket 2 untuk mengambil Dokumen Kartu Keluarga.Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga
• Secara langsung di Ruang Layanan Pengaduan dengan Petugas Jimmy Y.K.Pale
• Melalui Kotak Pengaduan
•
Melalui Telepon dan SMS di nomor 082339862522
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store