Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)

  1. 1. Mengisi formulir permohonan;
  2. 2. Fotocopy KTP terbaru;
  3. 3. Fotocopy ijazah bidan;
  4. 4. Fotocopy SIPB/STR yang masih berlaku;
  5. 5. Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan;
  6. 6. Surat keterangan sehat dari dokter;
  7. 7. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  8. 8. Pas foto 4 X 6 sebanyak 2 lembar;
  9. 9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kab. Banggai Laut;
  10. 10. Stopmap Snelhekter Plastik Warna Hijau (2 Buah).
  11. 11. Materai 10.000 ( 2 Lembar )

  1. -

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)

1. Kotak Saran/Aduan

2. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)/IKM

3. Email : pmptspip@gmail.com

4. Pengaduan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store