Pelayanan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Via OSS

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai 6.000
  2. 2. Profil Lembaga Kursus Lengkap
  3. 3. Data Tenaga Pendidikdan Tenaga Kependidikan beserta Fotocopy Ijazah
  4. 4. Tersedianya tempat Kegiatan Belajar Mengajar kursus
  5. 5. Tersedianya tempat pengajar
  6. 6. Tersedianya sarana dan prasarana penunjang proses kursus
  7. 7. Adanya peserta didik yang telah melakukan proses kursus
  8. 8. Denah kursus
  9. 9. Salinan Badan Hukum Lembaga seperti Akta Notaris
  10. 10. Salinan Nomor rekening bank atas nama lembaga kursus
  11. 11. Salinan NPWP atas nama lembaga kursus
  12. 12. Pas Poto 3x4 2 Lembar
  13. 13. KTP Pemilik LKP
  14. 14. Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan
  15. 15. Fotocopy Izin Pendirian LKP
  16. 16. Fotocopy KTP Pemohon NPWP yayasan atau badan hukum
  17. 17. Lunas PBB 2 tahun terkahir
  18. 18. Perpanjangan setiap 5 tahun sekali dengan membawa surat izin operasional lama.
  19. 19.Yang mengurus Izin adalah pengurus yayasan atau guru di sekolah di buktikan dengan surat keterangan dan identitas diri.
  20. 20.Ada NIB dan Surat Pemenuhan Komitmen.
  21. 21.Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

  1. Mengajukan Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial melalui Portal OSS
  2. Memproses Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  3. Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. Melakukan Penelitian dan Penilaian terhadap Data Dokumen Pemenuhan Komitmen serta Melakukan Pemeriksaan Fisik
  5. Memberikan Rekomendasi Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  6. Memeriksa Rekomendasi Tim Teknis
  7. Menotifikasi Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  8. Menerbitkat Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  9. selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Via OSS

ü Melalui media kotak saran

ü Melalui media Telepon 07113310251, SMS dan WA di 0823 8001 7655

ü Melalui media online

email: dpmptsp@kotaprabumulih.go.id,  pengaduandpmptspprabumulih@gmail.com

atau website: dpmptsp.kotaprabumulih.go.id

dan terintegrasi dengan LAPOR

Melalui petugas  khusus penanganan  pengaduan secara tertulis dan secara langsung dengan mengisi formulir atau berkirim surat yang disampakan ke DPMPTSP Kota Prabumulih
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Via OSS"