Pelayanan Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Via OSS

  1. 1.Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. Fotocopy akta pendirian/akte notaris yayasan
  3. 3. Fotocopy KTP Pimpinan LKP
  4. 4. Fotocopy Ijasah terakhir Pimpinan LKP dilegalisir
  5. 5. IMB atau Jika menyewa (Surat perjanjian sewa tempat/gedung) 7. Rekomendasi dari Kelurahan
  6. 6. Rekomendasi dari Kelurahan
  7. 7. Rekomendasi Tim Teknis dari Dinas Pendidikan
  8. 8. Pas Photo pemilik/Pimpinan LKP sebanyak 4 Lembar ukuran 3x4 (warna)
  9. 9. Peta/dena lokasi Lokasi
  10. 10.Yang mengurus Izin adalah Pimpinan LKP atau Pengurus LKP dibuktikan dengan surat keterangan dan identitas diri.
  11. 11. Ada NIB dan Surat Pemenuhan Komitmen.
  12. 12.Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

  1. Mengajukan Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial melalui Portal OSS
  2. Memproses Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  3. Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. Melakukan Penelitian dan Penilaian terhadap Data Dokumen Pemenuhan Komitmen serta Melakukan Pemeriksaan Fisik
  5. Memberikan Rekomendasi Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  6. Memeriksa Rekomendasi Tim Teknis
  7. Menotifikasi Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  8. Menerbitkat Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  9. selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Via OSS

ü Melalui media kotak saran

ü Melalui media Telepon 07113310251, SMS dan WA di 0823 8001 7655

ü Melalui media online

email: dpmptsp@kotaprabumulih.go.id,  pengaduandpmptspprabumulih@gmail.com

atau website: dpmptsp.kotaprabumulih.go.id

dan terintegrasi dengan LAPOR

Melalui petugas  khusus penanganan  pengaduan secara tertulis dan secara langsung dengan mengisi formulir atau berkirim surat yang disampakan ke DPMPTSP Kota Prabumulih
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Via OSS"