Pelayanan Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini /PAUD (TK, KB dan TPA) Via OSS

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Memiliki Surat keterangan / Kepala Desa/ lurah setempat
  3. 3. Memiliki Struktur Organisasi
  4. 4. Memiliki Peserta Minimal 25 orang
  5. 5. Memiliki Tenaga pengelola dan Pendidik (Data Pengelola dan Pendidik)
  6. 6. Pendidikan Pengelola dan Pendidik Minimal SMA diutamakan D2 atau S1 PAUD (Ijasah dilampirkan)
  7. 7. Memiliki Sertifikat atau Surat Keterangan Pernah Mengikuti Pelatihan PAUD Kalau ada
  8. 8. Membuat Surat pernyataan bermaterai sanggup melaksanakan pendidikan PAUD
  9. 9. Memiliki sarana dan prasarana Pembelajaran
  10. 10. Foto copy KTP untuk pengelola dan Pendidik PAUD
  11. 11. Foto copy NPWP untuk pengelola dan NPWP PAUD
  12. 12. Fotocopy Izin pendirian PAUD
  13. 13. Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan
  14. 14. Lunas PBB 2 tahun terkahir
  15. 15.Perpanjangan setiap 5 tahun sekali dengan membawa surat izin operasional lama.
  16. 16. Yang mengurus Izin adalah pengurus yayasan atau guru di sekolah di buktikan dengan surat keterangan dan identitas diri.
  17. 17. Ada NIB dan Surat Pemenuhan Komitmen.
  18. 18. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

  1. Mengajukan Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial melalui Portal OSS
  2. Memproses Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  3. Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. Melakukan Penelitian dan Penilaian terhadap Data Dokumen Pemenuhan Komitmen serta Melakukan Pemeriksaan Fisik
  5. Memberikan Rekomendasi Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  6. Memeriksa Rekomendasi Tim Teknis
  7. Menotifikasi Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  8. Menerbitkat Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  9. selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini /PAUD (TK, KB dan TPA) Via OSS

ü Melalui media kotak saran

ü Melalui media Telepon 07113310251, SMS dan WA di 0823 8001 7655

ü Melalui media online

email: dpmptsp@kotaprabumulih.go.id,  pengaduandpmptspprabumulih@gmail.com

atau website: dpmptsp.kotaprabumulih.go.id

dan terintegrasi dengan LAPOR

Melalui petugas  khusus penanganan  pengaduan secara tertulis dan secara langsung dengan mengisi formulir atau berkirim surat yang disampakan ke DPMPTSP Kota Prabumulih
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini /PAUD (TK, KB dan TPA) Via OSS"