Izin Apotek

  1. Nomor Induk Berusaha
  2. Pengisian Surat Permohonan bermaterai 6000
  3. Fotokopi Lunas PBB
  4. STRA
  5. Surat Izin Praktik Dokter
  6. Denah Bangunan
  7. Daftar Sarana dan Prasarana
  8. Izin Mendirikan Bangunan
  9. Berita Acara Pemeriksaan
  10. Fotokopi KTP
  11. Pas Foto 4x6 Sebanyak 2 (dua) Lembar
  12. Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan/Sertifikat Kepesertaan BPJS Jamsostek
  13. Kartu Kepesertaan BP Kesehatan/Sertifikat Kepesertaan BP Jamsostek
  14. Fotokopi Akte Notaris bagi Perusahaan yang berbadan hukum
  15. Fotokopi NPWP Perusahaan/Perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan sistem konfirmasi status wajib pajak

  1. Mengajukan permohonan Izin Usaha/Izin Operasional atau Komersial melalui Portal OSS
  2. Memproses Izin Usaha/Izin Operasional atau Komersial
  3. Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. Meneliti & Menilai Dokumen Pemenuhan Komitmen
  5. Rekomendasi Tim Teknis
  6. Menotifikasi Permohonan Izin Usaha/Izin Operasional atau Komersial
  7. Menerbitkan Izin Usaha/Izin Operasional atau Komersial

5 (Lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen perizinan dan non perizinan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Bidang Perizinan

Jalan Mangga Satu Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"