Pelayanan Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini/PAUD (TK, KB dan TPA) Via OSS

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai 6.000
  2. 2. Fotocopy KTP dan KK
  3. 3. Rekomendasi dari Kecamatan
  4. 4. Melampirkan data jumlah penduduk usia sekolah (PAUD) dan Jumlah satuan pendidikan yang sejenis di wilayah Kecamatan tempat rencana satuan pendidikan didirikan.
  5. 5. Membuat denah gedung
  6. 6. Membuat denah lokasi PAUD
  7. 7. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan
  8. 8. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup
  9. 9. IMB
  10. 10. Bukti kepemilikan gedung/perjanjian sewa menyewa
  11. 11. Lunas PBB 2 tahun terakhir
  12. 12. Surat Dukungan dari Masyarakat
  13. 13. Surat DUkungan dari sekolah Pembina
  14. 14. Surat dukungan dari sekolah terdekat/segugus
  15. 15. Ada NIB dan Surat Pemenuhan Komitmen
  16. 16. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

  1. Mengajukan Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial melalui Portal OSS
  2. Memproses Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  3. Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. Melakukan Penelitian dan Penilaian terhadap Data Dokumen Pemenuhan Komitmen serta Melakukan Pemeriksaan Fisik
  5. Memberikan Rekomendasi Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  6. Memeriksa Rekomendasi Tim Teknis
  7. Menotifikasi Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  8. Menerbitkat Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  9. selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini/PAUD (TK, KB dan TPA) Via OSS

ü Melalui media kotak saran

ü Melalui media Telepon 07113310251, SMS dan WA di 0823 8001 7655

ü Melalui media online

email: dpmptsp@kotaprabumulih.go.id,  pengaduandpmptspprabumulih@gmail.com

atau website: dpmptsp.kotaprabumulih.go.id

dan terintegrasi dengan LAPOR

Melalui petugas  khusus penanganan  pengaduan secara tertulis dan secara langsung dengan mengisi formulir atau berkirim surat yang disampakan ke DPMPTSP Kota Prabumulih
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini/PAUD (TK, KB dan TPA) Via OSS"