Pelayanan Izin Usaha Angkutan Via OSS

  1. 1. Permohonan tertulis
  2. 2. Fotocopy NPWP
  3. 3. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi/Tanda Jati Diri Perorangan
  4. 4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  5. 5. Fotocopy SIUP/TDP
  6. 6. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor
  7. 7. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor
  8. 8. Ada NIB dan Surat Pemenuhan Komitmen.
  9. 9. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  10. 10. Rekomendasi Teknis dari OPD Teknis
  11. 11. Asli izin yang lama (untuk perpanjangan izin).
  12. 12. Surat Kuasa, jika yang mengurus bukan ybs (melampirkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa).

  1. Mengajukan Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial melalui Portal OSS
  2. Memproses Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  3. Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. Melakukan Penelitian dan Penilaian terhadap Data Dokumen Pemenuhan Komitmen serta Melakukan Pemeriksaan Fisik
  5. Memberikan Rekomendasi Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  6. Memeriksa Rekomendasi Tim Teknis
  7. Menotifikasi Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  8. Menerbitkat Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  9. selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Usaha Angkutan Via OSS

ü Melalui media kotak saran

ü Melalui media Telepon 07113310251, SMS dan WA di 0823 8001 7655

ü Melalui media online

email: dpmptsp@kotaprabumulih.go.id,  pengaduandpmptspprabumulih@gmail.com

atau website: dpmptsp.kotaprabumulih.go.id

dan terintegrasi dengan LAPOR

Melalui petugas  khusus penanganan  pengaduan secara tertulis dan secara langsung dengan mengisi formulir atau berkirim surat yang disampakan ke DPMPTSP Kota Prabumulih
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store