7 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Via OSS
ü Melalui media kotak saran
ü Melalui media Telepon 07113310251, SMS dan WA di 0823 8001 7655
ü Melalui media online
email: dpmptsp@kotaprabumulih.go.id, pengaduandpmptspprabumulih@gmail.com
atau website: dpmptsp.kotaprabumulih.go.id
dan terintegrasi dengan LAPOR
Melalui petugas khusus penanganan pengaduan secara tertulis dan secara langsung dengan mengisi formulir atau berkirim surat yang disampakan ke DPMPTSP Kota PrabumulihMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store