Pelayanan Izin Usaha Industri (IUI) Via OSS

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan.
  2. 2. Fotokopi Identitas Pemilik dan Pelaku Usaha / Perusahaan
  3. 3. Fotokopi NPWP Perusahaan
  4. 4. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  5. 5. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahaannya.
  6. 6. Fotokopi Akta Perubahan dan Pengesahaannya.
  7. 7. Dokumen Lingkungan
  8. 8. Surat Kuasa, jika yang mengurus bukan ybs (melampirkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa).
  9. 9. Ada NIB dan Surat Pemenuhan Komitmen
  10. 10. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

  1. Mengajukan Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial melalui Portal OSS
  2. Memproses Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  3. Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. Melakukan Penelitian dan Penilaian terhadap Data Dokumen Pemenuhan Komitmen serta Melakukan Pemeriksaan Fisik
  5. Memberikan Rekomendasi Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  6. Memeriksa Rekomendasi Tim Teknis
  7. Menotifikasi Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  8. Menerbitkat Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  9. selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Usaha Industri (IUI) Via OSS

ü Melalui media kotak saran

ü Melalui media Telepon 07113310251, SMS dan WA di 0823 8001 7655

ü Melalui media online

email: dpmptsp@kotaprabumulih.go.id,  pengaduandpmptspprabumulih@gmail.com

atau website: dpmptsp.kotaprabumulih.go.id

dan terintegrasi dengan LAPOR

Melalui petugas  khusus penanganan  pengaduan secara tertulis dan secara langsung dengan mengisi formulir atau berkirim surat yang disampakan ke DPMPTSP Kota Prabumulih
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store