Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja

  1. A. LPK Pemerintah / Perusahaan
  2. 1) Formulir permohonan pendaftaran
  3. 2) Fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja
  4. 3) Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup
  5. 4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga
  6. 5) Profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK yang sekurang-kurangnya memuat
  7. a. Struktur organisasi dan uraian tugas
  8. b. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan
  9. c. Program kerja LPK dan rencanapembiayaan selama 1 (satu) tahun
  10. d. Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan
  11. e. Kapasitas pelatihan pertahun
  12. 6) Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja
  13. B. LPK Swasta
  14. 1) Formulir permohonan pendaftaran
  15. 2) Fotokopi akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang
  16. 3) Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  17. 4) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)atas nama lembaga
  18. 5) Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
  19. 6) Surat keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang
  20. 7) Profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK yang sekurang-kurangnya memuat
  21. a) Struktur organisasi dan uraian tugas
  22. b) Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan
  23. c) Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun
  24. d) Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan
  25. e) Kapasitas pelatihan per tahun
  26. f) Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pealtihan yang akan diselenggarakan

  1. Pembuatan akun di Aplikasi SiCantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin.
  2. Upload berkas persyaratan perizinan.
  3. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik.
  4. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SiCantik.
  5. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi.
  6. Proses penerbitan izin
  7. Verifikasi izin.
  8. Penomoran izin.
  9. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik.
  10. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas.
  11. Pemohon menerima dokumen.
  12. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon

5 (lima) hari kerja di DPM PTSP dan Naker terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 5 (lima) hari kerja di Unit Teknis Terkait

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:

1.    Kotak saran/kotak pengaduan,

2.    Petugas Penerima pengaduan secara langsung,

3.    Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Dinas  Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1

Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

4.    Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :

Telepon/Fax : (0341) 5025655

WhatsApp    : 082245551781

Email           : dpmptspnaker.batukota@gmail.com

Instagram    : dinas_pmptspnaker_batu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store