Pelayanan Tanda Daftar Gudang (TDG) Via OSS

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan.
  2. 2. Pas photo 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 3. Fotokopi KTP Pemilik Gudang. 4. Fotokopi Paspor/KITAS untuk Warga Negara Asing (WNA).
  3. 3. Fotokopi KTP Pemilik Gudang. 4. Fotokopi Paspor/KITAS untuk Warga Negara Asing (WNA).
  4. 4. Fotokopi Paspor/KITAS untuk Warga Negara Asing (WNA).
  5. 5. Fotokopi Bukti lunas PBB tahun terakhir.
  6. 6. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyatakan sebagai Gudang.
  7. 7. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya.
  8. 8. Fotokopi SK Pengesahaan Badan Hukum PT dan SK Persetujuan perubahaan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  9. 9. Izin Prinsip Penamaman Modal untuk Gudang bagi Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA).
  10. 10. Asli TDG yang lama (untuk perpanjangan izin.)
  11. 11. Surat Kuasa, jika yang mengurus bukan ybs (melampirkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa).
  12. 12. Ada NIB dan Surat Pemenuhan Komitmen.
  13. 13. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

  1. Mengajukan Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial melalui Portal OSS
  2. Memproses Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  3. Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. Melakukan Penelitian dan Penilaian terhadap Data Dokumen Pemenuhan Komitmen serta Melakukan Pemeriksaan Fisik
  5. Memberikan Rekomendasi Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  6. Memeriksa Rekomendasi Tim Teknis
  7. Menotifikasi Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  8. Menerbitkat Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  9. selesai

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tanda Daftar Gudang (TDG) Via OSS

ü Melalui media kotak saran

ü Melalui media Telepon 07113310251, SMS dan WA di 0823 8001 7655

ü Melalui media online

email: dpmptsp@kotaprabumulih.go.id,  pengaduandpmptspprabumulih@gmail.com

atau website: dpmptsp.kotaprabumulih.go.id

dan terintegrasi dengan LAPOR

Melalui petugas  khusus penanganan  pengaduan secara tertulis dan secara langsung dengan mengisi formulir atau berkirim surat yang disampakan ke DPMPTSP Kota Prabumulih
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store