Pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB) Via OSS

  1. 1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Copy KK
  2. 2. Memiliki E-mail Badan Usaha atau Perorangan
  3. 3. Memiliki NPWP Badan Usaha atau Perorangan (fotocopy).
  4. 4. Pelaku usaha (Badan Usaha) menyelesaikan proses pengesahan Badan Usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU online sebelum mengakses OSS.

  1. Pemohon menginput Persyaratan NIB
  2. Memproses Permohonan NIB
  3. Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. Menotifikasi NIB dan Tracking NIB
  5. Pengarsipan
  6. selesai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB) Via OSS

ü Melalui media kotak saran

ü Melalui media Telepon 07113310251, SMS dan WA di 0823 8001 7655

ü Melalui media online

email: dpmptsp@kotaprabumulih.go.id,  pengaduandpmptspprabumulih@gmail.com

atau website: dpmptsp.kotaprabumulih.go.id

dan terintegrasi dengan LAPOR

Melalui petugas  khusus penanganan  pengaduan secara tertulis dan secara langsung dengan mengisi formulir atau berkirim surat yang disampakan ke DPMPTSP Kota Prabumulih
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store