Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Via OSS

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan: - Permohonan ybs. - Surat Pernyataan dari Pemohon tentang Lokasi Perusahaan.
  2. 2. Fotokopi KTP Pemilik/Direktur.
  3. 3. Fotokopi Bukti Lunas PBB tahun terakhir.
  4. 4. Pas Foto 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. 5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. 6. Akta Pendirian Perusahaan (PT/CV/Koperasi). - Akta Notaris Pendirian CV telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri. - Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  7. 7. Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum PT dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  8. 8. Fotokopi Akta Perubahan (jika ada perubahan).
  9. 9. Fotokopi SK Persetujuan Anggaran Dasar.
  10. 10. Surat Kuasa ,jika yang mengurus bukan ybs (melampirkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa).
  11. 11. Ada NIB dan Surat Pemenuhan Komitmen.
  12. 12. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

  1. Mengajukan Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial melalui Portal OSS
  2. Memproses Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  3. Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. Melakukan Penelitian dan Penilaian terhadap Data Dokumen Pemenuhan Komitmen serta Melakukan Pemeriksaan Fisik
  5. Memberikan Rekomendasi Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  6. Memeriksa Rekomendasi Tim Teknis
  7. Menotifikasi Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  8. Menerbitkat Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  9. selesai

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Via OSS

ü Melalui media kotak saran

ü Melalui media Telepon 07113310251, SMS dan WA di 0823 8001 7655

ü Melalui media online

email: dpmptsp@kotaprabumulih.go.id,  pengaduandpmptspprabumulih@gmail.com

atau website: dpmptsp.kotaprabumulih.go.id

dan terintegrasi dengan LAPOR

Melalui petugas  khusus penanganan  pengaduan secara tertulis dan secara langsung dengan mengisi formulir atau berkirim surat yang disampakan ke DPMPTSP Kota Prabumulih
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Via OSS"