Pelayanan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam Via OSS

  1. 1. Permohonan tertulis
  2. 2. Fotocopy KTP (Pengurus dan Badan Pemeriksa)
  3. 3. Fotocopy NPWP Kopreasi dan Ketua
  4. 4. Daftar Riwayat Hidup (Pengurus dan Badan Pemeriksa)
  5. 5. Akte Pendirian Koperasi/ SK Berbadan Hukum
  6. 6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan n dan Naker
  7. 7. Fotocopy NIB/TDP
  8. 8. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dan Naker
  9. 9. Rekening Koperasi
  10. 10. Bukti Setor Modal/Surat pernyataan dengan Materia Rp.6.000
  11. 11. Buku Organisasi
  12. 12. Lunas PBB 2 Tahun terakhir
  13. 13. Copy IMB/ Surat Perjanjian Sewa gedung/tempat
  14. 14. Program Kerja 2 tahun dan RAT
  15. 15. Ada NIB dan Surat Pemenuhan Komitmen.
  16. 16. Rekomendasi Teknis

  1. Mengajukan Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial melalui Portal OSS
  2. Memproses Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  3. Memenuhi Pernyataan Komitmen
  4. Melakukan Penelitian dan Penilaian terhadap Data Dokumen Pemenuhan Komitmen serta Melakukan Pemeriksaan Fisik
  5. Memberikan Rekomendasi Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  6. Memeriksa Rekomendasi Tim Teknis
  7. Menotifikasi Permohonan Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  8. Menerbitkat Izin Usaha, Izin Operasional atau Komersial
  9. selesai

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam Via OSS

ü Melalui media kotak saran

ü Melalui media Telepon 07113310251, SMS dan WA di 0823 8001 7655

ü Melalui media online

email: dpmptsp@kotaprabumulih.go.id,  pengaduandpmptspprabumulih@gmail.com

atau website: dpmptsp.kotaprabumulih.go.id

dan terintegrasi dengan LAPOR

Melalui petugas  khusus penanganan  pengaduan secara tertulis dan secara langsung dengan mengisi formulir atau berkirim surat yang disampakan ke DPMPTSP Kota Prabumulih
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam Via OSS"