Pelayanan Izin Usaha Pemotongan Ternak

  1. 1. Surat permohonan bermaterai
  2. 2. Foto copy KTP Pemohon/Penanggung jawab
  3. 3. Lunas PBB 2 Tahun terakhir
  4. 4. NPWP
  5. 5. Fotocopy IMB
  6. 6. Melampirkan dokumen UKL/UPL dr DLH
  7. 7. Jika berbentuk Badan Hukum/Badan Usaha (akta pendirian dan Perubahan, SK pengesahan Pendirian dan Perubahan yang dikeluarkan oleh kemenhumkan jika PT dan Yayasan, Kementrian jika Koperasi, Pengadilan Negeri Jika CV.
  8. 8. Melampirkan SIUP untuk PMA dan TDP
  9. 9. Sertifikat Nomor control veteriner (NKV) yang sudah di surveillance berkala sesuai dengan level sertifikasi
  10. 10. Persetujuan tetangga (kanan, kiri dan depan belakang disertai copy KTP)
  11. 11. Serttifikasi kompetensi juru sembelih halal.
  12. 12 Memiliki Persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan (Rekomendasi Teknis).
  13. 13. Surat Kuasa diatas materai 6.000 jika dikuasakan dalam pengurusan izin.
  14. 14.Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

  1. Menyerahkan Berkas Permohonan untuk didaftarkan
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika lengkap membuat tanda terima berkas jika tidak berkas dikembalikan
  3. Menerima Tanda Terima Berkas
  4. Menerima berkas permohonan, verifikasi berkas, stempel dan paraf
  5. Hasil Rekomendasi Tim Teknis
  6. Surat Penolakan dan pengembalian berkas permohonan
  7. Entri data, pemberian nomor surat izin dan cetak surat izin
  8. Paraf Persetujuan
  9. Paraf Persetujuan
  10. Tanda tangan izin
  11. Pemisahan berkas arsip
  12. Pemohon menerima surat izin

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Usaha Pemotongan Ternak

ü Melalui media kotak saran

ü Melalui media Telepon 07113310251, SMS dan WA di 0823 8001 7655

ü Melalui media online

email: dpmptsp@kotaprabumulih.go.id,  pengaduandpmptspprabumulih@gmail.com

atau website: dpmptsp.kotaprabumulih.go.id

dan terintegrasi dengan LAPOR

Melalui petugas  khusus penanganan  pengaduan secara tertulis dan secara langsung dengan mengisi formulir atau berkirim surat yang disampakan ke DPMPTSP Kota Prabumulih
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store