Akta kutipan kedua hilang/rusak (Terbitan Kab. Kepl. Talaud)

  1. Melampirkan Surat Kehilangan dari kepolisian
  2. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon
  3. Fotokopi kutipan akta (jika ada)
  4. Kutipan akta yang rusak

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, mengisi formulir dan menunggu nomor antrian dipanggil
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi kepada petugas pelayanan
  3. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dan menyerahkannya ke petugas operator jika berkas lengkap. Bila tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Petugas operator meneliti berkas, melakukan input data dan mencetak konsep akta kutipan kedua kemudian diteruskan kepada Kasie
  5. Kasie memverifikasi, validasi data dan memberikan paraf konsep akta kutipan kedua, Jika data tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon melalui petugas pelayanan dan jika sesuai diteruskan kepada Kabid
  6. Kabid memberikan paraf konsep akta kutipan kedua dan melakukan verifikasi elektronik akta kutipan kedua
  7. Kadis melakukan sertifikasi elektronik akta kutipan kedua
  8. Operator mencetak akta kutipan kedua dan menyerahkan ke petugas registrasi untuk di register kemudian Petugas pelayanan menyerahkan ke Pemohon
  9. Pemohon menerima akta kutipan kedua

Maksimal 3 (tiga) hari kerja, kecuali mengalami gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

Akta Kutipan Kedua

Tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store